Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK kemudian PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan juga perbankan di kegiatan judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI lalu OJK yang mana bertindak cepat pada mendeteksi account kemudian akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang digunakan sanggup cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga memohonkan dunia perbankan untuk meyakinkan pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan proses melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang mana dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang tersebut paling sejumlah digunakan rakyat mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, telah kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau ia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang tersebut nantinya dapat dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.




