IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – otoritas memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di tempat pada PP Aspek Kesehatan terbaru yang dimaksud disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin dalam pada kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah terjadi melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko juga perlu diadakan dengan prosedur yang dimaksud tepat.
Ketua Lingkup Legislasi serta Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang dimaksud bisa jadi menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang mana pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa jadi berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang mana berisiko ini juga tiada melakukan penutupan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) bisa jadi hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih lanjut tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang mana mampu memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk rakyat memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang digunakan aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dilaksanakan oleh dokter spesialis,” paparnya.




