Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski sudah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi masih perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang digunakan bisa jadi dialami wanita.
Salah satu yang tersebut ditekankan ialah melakukannya di tempat sarana kebugaran yang benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang tersebut tentunya tetap saja mempunyai risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilaksanakan oleh tenaga medis yang tersebut sesuai serta dijalankan di area faskes yang digunakan sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib pada media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi lalu Advokasi PB IDI mengungkapkan sarana kondisi tubuh yang digunakan mumpuni merupakan persyaratan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang tepat serta memenuhi persyaratan tentunya akan meliputi tenaga medis yang digunakan sesuai serta juga ruangan serta alat-alat yang mana memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa belaka yang tersebut memeuhi aturan agar wanita yang mana memenuhi aturan aborsi bisa jadi melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, hambatan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang mana diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Ini adalah bisa jadi didapat dari sarana kondisi tubuh yang tersebut sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang digunakan memenuhi aturan aborsi mampu mendapat perawatan kemudian pelayanan yang tersebut aman lalu sesuai dengan standar yang digunakan ada.
“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus dilaksanakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang tersebut aman kemudian nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menyebabkan tindakan aborsi itu jadi aman sekalipun semua tindakan mempunyai risiko,” kata ia lagi.



