Lifestyle

Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang digunakan menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah dilakukan diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).

Pada perilisan perkara ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan juga kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media persoalan kelakuannya itu.

“Telah terjadi penganiayaan terhadap seseorang istri yang dilaksanakan oleh seseorang suami, di area depan seseorang balita, bayi yang baru berusia satu minggu, di tempat mana terjadi di tempat area Sukaraja, tepatnya di area rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di tempat kantornya.

Rio Wahyu mengungkapkan jikalau ATG sudah ada banyak melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang dimaksud diberikan kesempatan untuk berbicara di dalam depan awak media mengakui perbuatannya.

“(Lakukan KDRT) Udah tambahan dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.

Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT di tempat depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.

Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal juga akan mengikuti proses hukum yang mana ada.

ATG sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan pada Hotel Kawasan Kemang, Ibukota Indonesia Selatan.

“Ya saya tiada akan melakukan pembelaan apapun, yang digunakan jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.

Related Articles

Back to top button