Bisnis

Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman serta Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfirmasi revisi aturan yang mana akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu oleh sebab itu berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya oleh sebab itu itu menurut saya penting lantaran tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dimaksud dilakukan dalam Ibukota Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada di dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sekarang, kalau di dalam pembahasan di tempat level saya, dalam eselon 1 telah selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di area Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).

Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang tersebut dibahas.

Pertama, pemerintah ingin substansi bakar yang mana didistribusikan ke penduduk itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

“Kedua, dalam pada revisi perpres tersebut, kita ingin menegaskan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, semata-mata itu hanya yang mana bisa. Yang tiada berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.

Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mana mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang mana berhaknya siapa, yang mana bukan berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur pada Perpres tersebut.

“Kita ingin lebih banyak menegaskan saja, yang tersebut tidak, yang tersebut ini, yang digunakan boleh, yang mana itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.

Related Articles

Back to top button