Kesehatan

Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis kemudian Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.

Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai berbagai pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.

Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan dan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan kemudian kondisi tubuh perempuan yang tersebut disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud bukan mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan pada kalangan warga Indonesia.

Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?

Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, bukan seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru bukan diperlukan.

“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun epidermis yang mana menutupi kelamin yang mana dapat menghambat saluran berkemih juga menyisakan urine di tempat epidermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengutip dari laman Kemen PPPA.

Related Articles

Back to top button