7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota Indonesia ( PTUN ) Ibukota Indonesia yang mana mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci masalah ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim menghadapi sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan cuma mampu dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu dalam PTUN, persidangan di area MK tetap memperlihatkan berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, jikalau memang benar ada konflik internal, hal yang dimaksud tidaklah mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya pada MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tiada mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding dikarenakan putusan PTUN tak sesuai dengan harapan. MK akan segera mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti lantaran tentu putusan itu tidak ada sesuai dengan yang tersebut diharapkan, serta ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.