Kesehatan

eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di dalam Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – otoritas akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, serta anak prasekolah.

Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, menyampaikan dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan kemudian Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis kemudian belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.

Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan juga kondisi tubuh perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Namun, aturan yang disebutkan tiada mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di tempat kalangan penduduk Indonesia

Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang ini masih dijalankan oleh keluarga dalam beberapa daerah. Berdasarkan hasil Studi Bidang Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.

Related Articles

Back to top button