Bisnis

20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang dimaksud Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 partisipan dana pensiun dengan kondisi sakit serta uzur pada seluruh Indonesia telah terjadi mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak khasiat secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.

“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen di menegaskan bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah kemudian tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham

Dia mentatakan melalui layanan yang sudah pernah berjalan sejak 10 tahun ini partisipan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan sekalipun tetap saja berada di tempat rumah.

Taspen secara terlibat melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus sama-sama seluruh mitra bayar yang digunakan tersebar di tempat berbagai area di area Indonesia untuk meyakinkan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan lalu kemudahan layanan.

Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tak memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.

Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan tak mampu melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang tersebut terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Partisipan yang kondisi fisik serta kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk di kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.

Apabila kontestan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga partisipan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan partisipan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang dimaksud menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.

Suryani, istri dari Syuaibun yang tersebut merupakan partisipan Taspen Kantor Fakultas Depok, menjadi salah satu kontestan yang tersebut menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang mana sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus sudah pernah membantunya pada menerima pensiun bulanan.

“Suami saya menderita stroke yang mana menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak ada dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak mampu melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang tersebut diberikan Taspen,” kata Suryani.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun serta Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang dimaksud diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang memohonkan seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang dimaksud terpadu, transparan, kemudian terukur pada menjalankan proses bisnis.

Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai pembaharuan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih besar tenang serta sejahtera.

Related Articles

Back to top button