Soal Putusan MK atau MA di dalam pemilihan gubernur 2024, Istana: Ikuti Aturan yang digunakan Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah akan mengikuti peraturan yang dimaksud berlaku terakhir terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Aturan yang digunakan berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang tersebut berlaku itu. Letak kita identik soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada kemudian respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang tersebut berencana mengeksplorasi RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta langkah dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi pada keterangannya yang digunakan ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden mengumumkan bahwa polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di area Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang mana tidaklah mempunyai kursi di dalam DPRD untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.




