Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk lalu JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), apabila Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang diajukannya di area Paris setelahnya Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) kemudian 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah bukanlah dikarenakan ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif dalam Paris, sudah pernah menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan diajukan terhadap X. Elon Musk juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk menjamin bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif kemudian jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) memperkuat penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang digunakan memproduksi tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, juga Donald Trump menyampaikan dirinya pribadi pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah orang pria yang digunakan berkelahi dengan orang wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, serta tidak ada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif pasca mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan menyatakan bahwa Khelif “menikmati penderitaan pribadi wanita yang dimaksud baru belaka dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang digunakan tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat mempunyai implikasi internasional bagi mereka yang digunakan berada di dalam luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat memiliki target tokoh-tokoh di area luar negeri dan juga menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidaklah semata-mata orang-orang ini, tetapi siapa pun yang dimaksud dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, merek akan diadili,” lanjut Boudi.




