Nasional

Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final lalu mengikat. Sehingga jikalau ada yang mana mengingkari kebijakan itu maka mirip aja mengingkari konsitusi.

“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama kemudian terakhir yang mana putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala area di dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dia melanjutkan jadi amanat yang dimaksud tak bisa jadi ditafsirkan lagi sebab mengingkari tindakan MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kalau ada orang yang tersebut menantang apa yang mana berbunyi pada pasal-pasal ini maka beliau bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.

“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas kemudian tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali dalam manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.

Related Articles

Back to top button