Bisnis

Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang telah dilakukan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidaklah melibatkan pemangku kepentingan terdampak di dalam sektor hasil tembakau (IHT) di perumusannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas tak dilibatkan.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang digunakan dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak ada melibatkan kemudian tentunya aspirasi kami tiada diakomodir,” terang Samukrah.

Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidaklah ada satupun aturan yang digunakan miliki keberpihakan terhadap bidang maupun petani yang digunakan berkecimpung di dalam sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang tersebut menggantungkan hidupnya di tempat sektor tersebutakan mengalami kerugian menghadapi banyaknya larangan yang digunakan muncul di PP Kesejahteraan tersebut.

“Aturan ini mampu menimbulkan tembakau menjadi bukan laku. Kalau lapangan usaha nanti bukan jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang dimaksud nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

Bukan belaka memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak sektor ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan nomor produksi yang dimaksud turun, maka pasokan substansi baku juga berkurang.

Jika komponen baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang mana berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.

“Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tak terjadi,” tegasnya.

Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.

Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih lanjut lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button