Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Data Akurat lalu Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang akurat dan juga berimbang terkait dinamika yang mana tumbuh ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi juga kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah dilakukan memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala tempat kemudian batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final lalu binding lalu berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu memacu semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, serta komitmen mengedapankan kepentingan warga luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang tersebut telah diputuskan MK secara final juga binding bisa saja membungkam kebebasan berdemokrasi serta berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih tinggi luas, juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang dimaksud lebih besar baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang tersebut berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohonkan untuk seluruh jurnalis dalam seluruh tanah air, untuk terlibat mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya umum tak salah pilih di memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang tersebut terpilih, haruslah para pemimpin yang mana berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi kemudian mempunyai akhlak yang dimaksud amanah.”

