Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara kemudian Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat pada Hari Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah dilakukan membeli juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah dilakukan terbukti secara sah lalu dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli juga memakai narkotika golongan satu,” kata hakim dalam ruang sidang, Hari Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara juga denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun kemudian denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidaklah sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang digunakan diberikan oleh hakim.




