Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan juga RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan prospek melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tiada mendiskusikan dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengawasi urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dalam bahas di dalam periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita mengamati kan nanti periode berikutnya yang mana akan, ini terkait dengan hambatan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI dan juga RUU Polri sempat menuai polemik di tempat masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR bukan melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang dimaksud memiliki banyak persoalan yang kritis lalu dikhawatirkan memundurkan rencana reformasi TNI dan juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang dimaksud mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).



