Praktisi Hukum Sebut DPR serta eksekutif Tak Ikuti Putusan MK akibat Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang digunakan mengatur ketentuan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang tersebut sudah terjadi di dalam Indonesia apalagi MA yang tersebut sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi untuk wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang digunakan jelas kemudian tegas, agar tidaklah muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga eksekutif tiada mengikuti arahan MK akibat putusannya tiada tegas kemudian kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan tentang aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan tindakan masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tiada punya tangan masih dapat hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih tinggi analoginya begitu,” pungkasnya.


