Nasional

Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi juga Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.

“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian kemudian akan segera kami upload dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.

“Insya Allah di tempat pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana sudah ada harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) lalu lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan lalu turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 11 juga 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten akibat tak mengakomodir putusan MK.

Namun pada saat ini seluruh aturan pemilihan gubernur 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa saja menjadi kontestan Pilgub 2024.

Related Articles

Back to top button