KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah total kursi DPR untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I kebijakan yang merupakan bagian bukan terpisahkan dari kebijakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat dalam Kantor KPU, Ibukota Pusat, Akhir Pekan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pendapat sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pengumuman sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang digunakan meraih kata-kata sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang pemilihan 2024. Disusul Golkar lalu Gerindra.
Berikut total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)




