Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pemilihan Kepala Daerah Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Akhir Pekan (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di area depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke pada Kantor KPU lalu bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa saja diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak ada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa jadi menanti konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah lama memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang digunakan baru itu sudah ada memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan juga 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 pada PKPU yang tersebut merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) masalah persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan aturan usia calon kepala area tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang dimaksud dipakai tindakan MA, yang digunakan dikatakan pada waktu pelantikan tidak, bukanlah juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub serta Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot serta Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan di tempat pasal 15 sudah ada ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, serta pemerintah,” ujarnya.
Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala tempat yang digunakan akan dilaksanakan pada 25 September 2024.




