Nasional

eksekutif Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Hal ini Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan gubernur yang mana sudah disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu pada waktu mengunjungi rapat dengan DPR juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tempat Komisi II DPR.

Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah lama dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang tersebut pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala wilayah juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini secara langsung kita harmonisasi kemudian sesegera kemungkinan besar kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai mengunjungi rapat dalam Komisi II DPR RI, Hari Minggu (25/8/2024).

Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya segera menyelenggarakan rapat bersatu pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini dengan segera rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih banyak dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya sudah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pengurus pemilihan umum lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah pernah mengakomodasi, tiada ada kurang bukan ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).

“Apakah dapat kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab partisipan rapat.

Related Articles

Back to top button