Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di area RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang menciptakan manusia mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang digunakan ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang tersebut juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro dalam RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Inisiatif Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan persoalan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu pada RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang mana menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) pada waktu bertugas di tempat RSUP Dr. Kariadi dan juga menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tempat Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah pernah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Mulai Pekan (2/9/2024) di area Kampus Tembalang, Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang mana ditutupi. Siapa yang mana dipalak, siapa yang tersebut memalak, berapa uangnya, kemudian ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, dikarenakan tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik serta akademik yang serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip dan juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang digunakan baik, tidaklah boleh berhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik serta meyakinkan sekolah yang digunakan bersih serta bermartabat.




