Bisnis

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, pemerintahan Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.

Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Bagian Keuangan.

Ogi menjelaskan, acara baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di area Indonesia ketika ini masih di dalam bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).

“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, serta sukarela yang mana diatur nanti di Peraturan otoritas (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang digunakan ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang tersebut akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.

“Pekerja yang digunakan mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP kemudian POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang dimaksud sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di tempat luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.

“Siapa yang mana akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang digunakan bersifat wajib, sudah ada pasti itu tidak di tempat BPJS TK, jadi mampu di area DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.

Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah dilakukan menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang mana diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini di area Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun pada Indonesia.

Related Articles

Back to top button