Bisnis

OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, juga faedah pensiun atau replacement ratio.

Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional juga transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan kemudian pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.

“Jadi di beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus mampu meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang dimaksud bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” kata beliau di pada acara HUT ADPI ke-39 di dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen kemudian kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk kegiatan pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.

Ketiga terkait permasalahan pengelolaan penanaman modal yang mana masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang mana miliki proporsi tinggi pada aset non likuid bagaimanapun juga partisipan didominasi oleh kontestan pasif.

Ogi menilai, ketika ini masih banyak portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang mana diarahkan pada aset berbentuk tanah serta bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.

“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan juga penyertaan dengan segera bisa jadi sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku,” lanjutnya.

Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang dimaksud masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia hanya sekali sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.

“ILO mengungkapkan replacement yang mana rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button