Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah dilakukan menemui Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang digunakan dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pelaku bisnis akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat lantaran berkaitan dengan aspek kondisi tubuh seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang digunakan melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam, lalu lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data oleh sebab itu kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa jadi membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mana dinilai akan mengakibatkan beberapa orang hal positif bagi warga jikalau diterapkan dengan adil. Namun, beliau juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, lantaran menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di area lapangan.
Di antara poin PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud menjadi kegelisahan sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur mengenai pengendalian zat adiktif produk-produk yang mengandung tembakau atau bukan mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang dimaksud berbunyi, setiap orang dilarang mengirimkan hasil tembakau juga rokok elektronik yang tersebut menggunakan mesin layan diri, mengedarkan tembakau juga rokok elektrik untuk setiap orang di dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun kemudian perempuan hamil;
Kemudian, berjualan tembakau kemudian rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi hasil tembakau berbentuk cerutu kemudian rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau kemudian rokok elektrik dengan menempatkan komoditas tembakau kemudian rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian mengundurkan diri dari atau pada tempat yang digunakan banyak dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, memasarkan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anak; juga mengirimkan tembakau juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial kemudian media sosial.

