Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang dimaksud merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga dia layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di area Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutipkan Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohon para ASN yang mana ia pimpin bukan berpuas diri. Justru, mereka itu terus mencoba agar kinerja dia masih kemudian semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang dimaksud terus kami dorong agar para ASN dapat menikmati hasil yang digunakan dia berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang digunakan terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih besar dari 85 persen. Lalu penyederhanaan tambahan dari 70 persen, juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di area Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di dalam sedang isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan upah ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada pada tangan Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diberitahukan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan di area dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan pendapatan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kebugaran kemudian penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan pendapatan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang telah lama padu padan dengan inisiatif hasil terbaik cepat yang tersebut dikenalkan oleh presiden lalu delegasi presiden terpilih,” kata dia.



