Teknologi

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus menggerakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.

Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang dalam tahap finalisasi. Sebelumnya, telah terjadi dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum kemudian HAM.

“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat pada bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum juga HAM,” kata Aju di dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan juga lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sebanding seperti kartu SIM fisik yang digunakan pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini bukan akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa saja diterapkan bagi pelopor yang mana telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.

“Ngga (tidak wajib), itu belaka pelaksana yang siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button