Lifestyle

Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – otoritas sekarang tak belaka mewajibkan bandara internasional dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang mana akan masuk ke Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang digunakan belakangan menjadi perhatian dunia.

“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara lalu semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan kemudian telah menyampaikan ke semua maskapainya pada seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan juga Kekaratinaan Bidang Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).

“Juga Kemenlu telah menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang dimaksud akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kemampuan fisik SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.

Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.

“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi pengumuman kondisi tubuh yang tersebut dapat dibuka di tempat website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.

“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, lalu Hokian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenkes sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pengaplikasian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta-minta Badan Usaha Angkutan Lingkungan lalu Korporasi Angkutan Lingkungan Eksternal yang mana melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox di dalam Indonesia.

Related Articles

Back to top button