Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Komitmen Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha dan juga penjual dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan melawan peluncuran beleid yang mana dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keperluan penting bagi tubuh manusia, khususnya selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu miliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula sanggup diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan juga lainnya. Dia mencatatkan data bahwa bidang makanan serta minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan menghurangi kadar gula di produk-produk mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada hasil tersebut.
“Meskipun kami sudah ada mengempiskan kadar gula pada produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri pada rumah, teristimewa pada minuman tanpa gula yang kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, dikutipkan Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama pada menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah agregat gula yang sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang tersebut terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah agregat gula yang dimaksud baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan berhadapan dengan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang dimaksud secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang dimaksud yang dalam antaranya mengatur larangan jualan hasil tembakau di radius 200 meter dari satuan sekolah kemudian tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku bisnis kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah kegiatan ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru dapat mendengarkan ucapan kami lalu PP ini dapat ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni mengempiskan konsumsi rokok dalam kalangan anak pada bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang dimaksud ditanggung oleh penjual kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang dimaksud sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih tinggi bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa ucapan kemudian aspirasi tukang jualan bursa dan juga pengusaha perusahaan kelontong tiada mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya sudah mengajukan permohonan agar larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tak diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan perniagaan para anggotanya dan juga ekonomi kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.


