Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengedarkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang terhadap karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, jualan aset Indofarma dijalankan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana belaka yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan pemasaran aset yang mana akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud pada internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menghasilkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. alasannya unit usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran penghasilan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan lalu memproduksi pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, persoalan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji serta Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru belaka menyelesaikan proses hukum dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tempat pengadilan. “Untuk perkara Indofarma pada waktu ini memang sebenarnya ada fraud yang digunakan sedang ditangani Kejaksaan serta kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




