Teknologi

Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi merek yang tersebut masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mana memiliki omzet hingga banyak triliun rupiah.

Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah dilakukan memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang dimaksud terbukti terlibat judi online tidak ada akan sanggup menikmati seluruh layanan di dalam sektor jasa keuangan.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun serta kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan mampu mengakses,” kata Rizal di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah dilakukan memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan setelahnya terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.

Nama pemilik tabungan bank yang mana diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, merek tak akan mampu lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.

“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang tersebut enggak sanggup menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa saja mengakses tabungan, enggak bisa jadi ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.

“OJK berazam untuk terlibat dan juga secara terlibat mengurangi serta melakukan pemberantasan judi online, tidak ada hanya sekali semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas dalam sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.

Rizal juga menyatakan bahwa OJK sudah pernah melaksanakan apa yang mana disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, kemudian enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah lama berikrar memberantas judi online.

“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik terhadap publik maupun terhadap seluruh konsumen di area sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.

Related Articles

Back to top button