Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dimaksud dialamatkan untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang tidak pelaksana negara sehingga tiada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelopor negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK juga oleh KPK diperiksa lalu ditentukan apakah dirampas atau diserahkan terhadap penerima,” ujar Ghufron di dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang digunakan anda tanyakan tadi yang mana bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga bukan ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK bukan ada pembatalan mengenai klarifikasi berhadapan dengan dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang digunakan melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang dimaksud lain, itu sekali lagi di area prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di dalam beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan sudah ada bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).



