KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) akan calon kepala area (Bacakada) belum lengkap. Hal itu berdasarkan 1.432 bacakada yang digunakan sudah ada melapor LHKPN.
“Data per pagi ini, KPK telah dilakukan menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), juga yang digunakan sudah ada dinyatakan lengkap banyak 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Mingguan (8/9/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang digunakan dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” ujarnya.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan juga dikirimkan ke email [email protected],” sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang digunakan telah lama menyampaikan LHKPN-nya dan juga sudah pernah dilaksanakan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu aturan pendaftaran Bacakada ke KPU pada turnamen pemilihan gubernur Serentak 2024 ini,” pungkasnya.



