Luhut Klaim 94% Pembeli BBM Subsidi Pertalite kemudian Solar Orang Kaya

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman dan juga Penanaman Modal (Mekon Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan hingga ketika ini penyaluran Bahan Bakar Mineral (BBM) subsidi jenis Pertalite juga Solar belum tepat sasaran.
Bahkan dirinya memproyeksikan hanya saja 6% penerima subsidi BBM yang tepat sasaran. Sementara sisanya, 94% merupakan golongan orang kaya.
“Jadi yang kena itu sebenarnya 6-7% tapi yang mana kena itu orang-orang berada seperti saya, ya nggak fair dong saya disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya pada acara Indonesia International Sustainability Pertemuan (ISF) di tempat JCC, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Luhut Sebut SPBU Bakal Pakai AI, Mobil Orang Kaya Bisa Ditolak
Menteri Daya kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah lama melarang rakyat kelas menengah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah agar BBM subsidi bisa saja lebih banyak tepat sasaran.
“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan publik mohon maaf ya, yang digunakan golongan ekonominya menengah ke bawa. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubdidi, apa kata dunia bos?,” jelasnya.
Dia memverifikasi bahwa ke depan pemilik kendaraan mewah bukan lagi sanggup menikmati BBM subsidi. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM di waktu dekat.
Dalam aturan itu nantinya akan terungkap siapa semata yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite kemudian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Baca Juga: Luhut Buka-Bukaan Soal Pengetatan BBM 1 Oktober 2024, Begini Katanya
Bahlil pun memastikan, pelaksanaan aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang mana sekarang saya lagi bahas,” urainya. “Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” tutup Bahlil.




