Kewajiban Kemasan Rokok Polos kemudian Pakai Warna Terjelek di dalam Planet Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang tersebut dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang digunakan merupakan aturan dalam atasnya.
Salah satu yang tersebut paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk barang tembakau dan juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 bukan mengamanahkan pengaturan terkait desain kemudian kemasan komoditas tembakau serta rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, banyak pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan serta Kementerian/Lembaga yang mana menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut melibatkan pada mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai hanya sekali meraih kemenangan satu pihak dengan yang mana lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, pada antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari substansi baku hingga produsen. Jadi kalau belaka mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di lapangan usaha tembakau yang mana akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang mana menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan item rokok baik komoditas konvensional maupun elektronik yang harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek dalam dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku bidang rokok.



