MUI: Larangan Pengaplikasian Hijab pada RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang tersebut dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang mana bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di dalam Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh bukan etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah terjadi terjadi maka tentu hanya hal yang disebutkan sangat bukan etis kemudian sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tak sesuai semangat juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 serta 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing lalu untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya serta agar bukan terjadi hal-hal yang mana tiada kita inginkan maka MUI mengajukan permohonan untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian telah dilakukan terjadi maka berarti RS yang disebutkan telah dilakukan melakukan pelanggaran HAM lalu konstitusi dan juga telah dilakukan merusak kerukunan hidup antar umat beragama pada negeri ini serta hal demikian tentu sekadar bukan kita inginkan,”tuturnya.

