Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron sebab Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang digunakan menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah pernah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Mingguan (8/9/2024).
Jika Pansel tidaklah menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi diadakan semata-mata formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang digunakan melanggar etik (bahkan ketika beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai peluang kebijakan lalu tindakan yang mana melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




