Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu cuma dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan menyebabkan efek jera bagi pimpinan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal mirip seperti yang mana dijalankan NG,” ujar Yudi, Hari Minggu (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang mana melanggar etik ini semakin menghasilkan kepercayaan masyarakat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron dalam bentuk teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.


