Nasional

Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Audien pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dijalankan setelahnya proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.

“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sejenis halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Hari Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang diduga terlibat perbuatan pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan kontestan pilpres atau black campaign di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif juga tak dijadikan alat bagi yang tersebut satu untuk menjatuhkan yang mana lain,” katanya.

Related Articles

Back to top button