Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang dimaksud tiada tepat sasaran serta berpotensi men-disinsentif kampanye pemanfaatan transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan menghasilkan kembali kebijakan yang tersebut adil lalu tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang dimaksud seharusnya tidak ada didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi umum berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk memacu pengaplikasian transportasi rakyat yang mana dapat mengempiskan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan dan juga polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi rakyat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan warga tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang mana semuanya membutuhkan akses yang dimaksud terjangkau kemudian adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang dimaksud inklusif lalu terbuka untuk semua kalangan. Oleh sebab itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, apabila pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah terjadi memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas,” pungkasnya.



