KPU Akan Konsultasi ke DPR mengenai Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Memenangkan di tempat pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rapat sama-sama itu akan menentukan kapan pilpres ulang akan digelar.
“KPU akan berbicara dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang dimaksud terdapat dalam di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tersebut dimuat pada peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil oleh sebab itu KPU taat secara prosedur yang dimaksud berlaku.
“Hal yang dimaksud sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, di hal ini DPR RI (Komisi II kemudian pemerintah),” tuturnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih bisa jadi ditetapkan sebagai kepala wilayah jikalau perolehan kata-kata lebih lanjut dari 50% dari ucapan sah. Selama belum ada yang ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Daerah atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang digunakan di area mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini dapat cuma berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang tersebut akan dalam mulai 2-4 September 2024.
Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024:
A. Pemilihan Kepala Daerah Taraf Provinsi




