OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan juga pengawasan aset kripto yang mana semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan lalu Menguatkan Industri Keuangan) terbit, yakni pada Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang mana diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan dan juga Penguasaan Bagian Keuangan.
OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti kemudian Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital serta kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang tersebut sudah ada berlaku di tempat Bappebti pada waktu ini kemudian tentu kita melakukan penguatan dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan penyelenggaraan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pemeliharaan konsumen.




