Nasional

KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Idham mengatakan, pihaknya akan memohon KPU tempat membicarakan hal ini dengan pasukan pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.

Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, beliau menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung di tempat daerah.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah agregat pemilih dan juga luas wilayah kampanye, lalu nanti yang digunakan akan menentukan itu KPU di dalam daerah,” ujarnya.

Idham menegaskan, dana kampanye pada tingkat provinsi akan berbeda dengan dalam kabupaten/kota. “Yang di area DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.

Related Articles

Back to top button