Prolog pemilihan gubernur Penuh Drama

PARA akan calon kandidat yang dimaksud hendak berlaga pada kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah ada mendaftar dan juga bersiap mengantisipasi pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan segera calon yang ibarat di drama disebut prolog (pembukaan) sudah ada terasa penuh intrik kemudian pergolakan batin yang mana mengaduk-aduk emosi serta perasaan.
baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju pemilihan gubernur 2024
Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang digunakan memproduksi umum Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, kemudian bertanya-tanya. Siapa-siapa akan segera calon kandidat yang akan tampil, dan juga cerita seru macam apa pula yang digunakan akan merek tampilkan?
Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan bukan jadi didaftarkan sebagai calon kandidat dalam pemilihan kepala daerah Jakarta, lalu malah santer disebut akan berlaga pada pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan diusung PDIP, walaupun pada ending-nya yang dimaksud bersangkutan menyatakan tak jadi maju.
“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk mengambil bagian di kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami menetapkan untuk tak mengikuti kontestasi pada Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Patut disadari, mulanya tahapan Pemilihan Kepala Daerah seperti akan datang distorsi sebab banyak partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan tidak ada mampu mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan berbagai calon tunggal yang digunakan akan bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang tambahan luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.
Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang pada Pasal 11 juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan segera calon kepala area (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang forward sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Yang paling krusial adalah aturan di pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang digunakan memperoleh 6,5 persen pengumuman sah di pemilihan Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di DKI Jakarta misalnya, pemilihan gubernur sebenarnya dapat hanya disertai delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, lantaran perolehan ucapan sah delapan parpol di pemilihan raya Legislatif DPRD DKI Jakarta di area berhadapan dengan 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).
baca juga: Diaspora Indonesia Berharap pemilihan kepala daerah 2024 Berlangsung Demokratis



