Nasional

UU pemilihan gubernur Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong pada Semua Daerah

JAKARTA – Undang-Undang pemilihan kepala daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ketentuan yang digugat antara lain tentang ketentuan domisili calon hingga adanya kolom kosong pada semua daerah.

Pada Awal Minggu (9/9/2024), MK mengatur sidang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang atau lebih lanjut dikenal dengan UU Pemilihan Kepala Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini diajukan Abu Rizal Biladina, pelajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut Abu Rizal Biladina (Pemohon), Pasal 7 ayat (2) UU pemilihan kepala daerah tidaklah mengakomodir putra tempat untuk forward secara adil di kontestasi pilkada.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Abu Rizal Biladina menjelaskan kerugian konstitusional yang dimaksud dialaminya akibat berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. “Saya mengkaji lebih tinggi pada UU pemilihan kepala daerah ternyata tiada ada unsur lokalitas di persyaratan UU pemilihan kepala daerah yang digunakan secara eksplisit diatur di Pasal 7 ayat (2),” ujarnya, disitir dari laman MK, Selasa (10/9/2024).

Menurut dia, ketika bukan ada unsur lokalitas akan berdampak pada kebijakan di pembangunan area yang tersebut tidaklah didasarkan pada nilai-nilai lokalitas pendekatan yang tersebut bukan sesuai dengan kondisi tempat setempat. Berdasarkan kajian yang digunakan dilaksanakan Pemohon, terdapat fakta permasalahan unsur lokalitas pada persyaratan pencalonan kepala tempat sebab tidak ada terdapat persyaratan khusus mengenai unsur lokalitas di Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi Pemohon oleh sebab itu dapat cuma mempunyai kepala wilayah yang digunakan tidaklah memahami sensitivitas terhadap isu yang berprogres di tempat wilayah tersebut.

Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas yang dimaksud berdampak untuk kebijakan di pengerjaan tempat yang tersebut tiada didasarkan pada nilai-nilai lokalitas dengan pendekatan yang dimaksud dilaksanakan tidak ada sesuai dengan kondisi area setempat. Ketiadaan sensitivitas ini mengancam stabilitas area sebab adanya tendensi ketidakpuasan publik terhadap kebijakan kepala daerahnya. Kondisi yang dimaksud dapat dilihat di tindakan hukum konflik penggusuran yang terjadi di area Daerah Khusus Ibukota Indonesia semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjabat.

Pemohon pada permohonannya juga merangkum beberapa nama mantan pejabat kepala tempat yang tidak merupakan putra asli daerah. Misalnya, Djarot Saiful Hidayat, politikus yang lahir di tempat Magelang, Jawa Tengah. Djarot juga menjadi Wakil Gubernur kemudian Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tersebut lahir kemudian bertambah besar di tempat Belitung. Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2012 hingga 2014, kemudian menjabat sebagai Gubernur DKI DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017. Pemohon juga menyampaikan nama Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan lahir lalu besar pada Surakarta, menjabat sebagai Gubernur DKI Ibukota dari 2012 hingga 2014.

Dalam petitum, Pemohon mengajukan permohonan MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Calon Gubernur lalu Calon Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten kemudian Calon Wakil Bupati, juga Calon Wali kota serta Calon Wakil Wali Daerah Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. bertempat tinggal di dalam wilayah yang dimaksud menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon”.

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk mengawasi norma Pasal 7 ayat (2) huruf p itu secara detail. “Supaya saudara mampu memperluas dan juga mengembangkannya tambahan fokus pada butir p ini atau saudara menambah persyaratan pada pada permohonan terkait domisili bagi calon kepala tempat UU Nomor 7 ayat (2),” jelas Ridwan Mansur di persidangan yang tersebut dilaksanakan di area Ruang Sidang Panel MK.

Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Pemohon untuk memperbaiki permohonan pada jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Hari Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.

Related Articles

Back to top button