Heboh Gaji Pekerja Dipotong Rencana Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme acara pensiun yang mana sebenarnya sudah ada diatur pada Undang-undang tentang Penguraian juga Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang mana akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya dalam pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki kegiatan pensiun yang mana bersifat tambahan yang digunakan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur di dalam pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Kongres Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang dimaksud ada, kegunaan pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu semata-mata sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada pada waktu terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang digunakan kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK semata-mata mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang dimaksud yang tersebut akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang digunakan ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum mampu bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.




