Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Warga Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti lalu komitmen merek untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan juga kreativitas luar biasa dari pasukan penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah hanya sekali menghargai upaya kami di menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang tersebut berarti bagi rakyat lalu industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka kesempatan baru serta memberikan kegunaan luas di bidang ekonomi, kesehatan, serta pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang digunakan memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk tentang revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tempat tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pengembangan yang dihasilkan tiada belaka berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang mana mendapatkan pengakuan lalu pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta tambahan berbagai solusi praktis yang dimaksud dapat diakses oleh publik luas lalu memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.



