KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dimaksud diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak belaka menyasar upah pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak hanya sekali gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di area Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang digunakan dipotong, Tumpak mengaku bukan mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mana mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK dalam KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, bukanlah yang dimaksud tak resmi. Berapa? Aku tidaklah tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang digunakan memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang disebutkan agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya dan juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik kemudian kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




