Otomotif

Kurangi Zat Berbahaya Udara, Banyak Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Berbagai bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.

“TransJakarta telah terjadi menggunakan 100 bus EV tunggal serta kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru dalam masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur juga Transportasi Kemenko Maritim dan juga Penyertaan Modal ketika Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di tempat Jakarta.

Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya kritis juga dilaksanakan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kita perlu memperbanyak penelitian lalu studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara sebab PLTU juga gas buang kendaraan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk mengempiskan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di area perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas substansi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.

“Kami berharap dapat mempunyai biodiesel yang dimaksud lebih tinggi bersih pada Q4 2024 kemudian bensin yang dimaksud lebih besar bersih pada Q1 2025 di dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah lama memperluas jangkauan TransJakarta serta pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.

Standar emisi PLTU dalam Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, serta AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang dilaksanakan evaluasi cara untuk menurunkan emisi PLTU juga meningkatkan standar dalam masa mendatang.

Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah pernah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tersebut tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan tambahan berbagai edukasi juga penegakan hukum.

“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah pernah selesai, kemudian 10 inisiatif akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan juga memantau kualitas udara, memasang tambahan berbagai sensor, juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.

Related Articles

Back to top button