Nasional

MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di tempat Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Sekadar informasi, Novel Baswedan sama-sama IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu diadakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah terjadi memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel pada Gedung MKRI, DKI Jakarta Pusat, Selasa.

Novel mengamati kondisi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan dalam pada lembaga antirasuah telah terjadi ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk perhatian terhadap KPK.

Dia berharap, MK bisa jadi mengabulkan gugatan yang mana diajukan, agar memulihkan UU KPK persoalan batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang disebutkan menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

“Tentunya keprihatinan itu tak hanya sekali sanggup dengan ucapan saja. Oleh dikarenakan itu, kami bagian dari penduduk tentunya juga upaya yang digunakan kami lakukan agar aturan tentang batas usia ini mampu dikembalikan terhadap undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button